Latar News - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Putu JW (36), telah menjalani sidang awal di Amerika Serikat terkait dugaan kasus kekerasan seksual di negara bagian Florida.
Putusan hukum terhadap Putu JW saat ini masih dalam proses, dan sidang perdana telah berlangsung. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menjelaskan bahwa tahapan hukum yang dijalani Putu JW baru memasuki fase awal. Dalam sidang tersebut, jaksa wilayah telah menyampaikan uraian perkara beserta sejumlah bukti yang mendukung dakwaan.
Mirah menambahkan bahwa Putu JW didampingi penasihat hukum selama sidang. Pada tahap ini, jaksa memaparkan kronologi serta alat bukti yang ada. Sidang awal ini dipimpin oleh hakim tunggal yang bertugas menentukan kelayakan kasus untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang melibatkan juri.
Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston yang memberikan pendampingan. Karena kasus ini tergolong sensitif, informasi perkembangan tidak disampaikan secara rinci. Saat ini, komunikasi antara pihak keluarga di Jembrana dan Putu JW masih terbatas melalui perantara KJRI dalam bentuk pesan suara.