Pelatih Bela Diri Asal Madiun Tersangka Pelecehan Atlet di Hotel Jombang Segera Disidangkan
Asal Perkara

Pelatih Bela Diri Asal Madiun Tersangka Pelecehan Atlet di Hotel Jombang Segera Disidangkan

Latar News - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelatih kickboxing asal Kabupaten Madiun, berinisial WPC, berusia 44 tahun, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang setelah berkas perkara dilimpahkan oleh jaksa.

Awal Kejadian

Dugaan tindak pidana terjadi ketika WPC diduga memperdaya seorang atlet bela diri perempuan berusia 24 tahun di sebuah hotel di Jombang. Korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding, yang mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal dan dilanjutkan ke kepolisian.

Perkembangan

Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyidikan menetapkan WPC sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Jombang, Ngawi, dan Bali, antara tahun 2023 hingga 2024. Dalam kasus ini, WPC diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan tindakan tersebut selama kegiatan olahraga.

Kondisi Terakhir

Jaksa telah menyusun surat dakwaan dan saat ini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana. WPC dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Polda Jawa Timur juga memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

You can share this post!