Pelatih Kickboxing Asal Madiun Tersangka Pelecehan Atlet Segera Disidangkan
Asal Perkara

Pelatih Kickboxing Asal Madiun Tersangka Pelecehan Atlet Segera Disidangkan

Latar News - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelatih kickboxing berinisial WPC, 44 tahun, asal Kabupaten Madiun segera memasuki tahap persidangan setelah jaksa melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jombang.

Awal Kejadian

Korban, seorang atlet bela diri perempuan berusia 24 tahun, melaporkan dugaan pelecehan setelah mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak internal sebelum diteruskan ke kepolisian.

Perkembangan

Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, WPC ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Jombang dan Ngawi, antara tahun 2023 hingga 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penetapan tersangka dan menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan tindakan tersebut.

Kondisi Terakhir

Jaksa kini sedang menyusun surat dakwaan dan menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang. Tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selama proses hukum, Polda Jawa Timur bekerja sama dengan instansi perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan kepada korban.

You can share this post!