Latar News - WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Landak meluncurkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan LANDAK PASTI (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi). Program ini menargetkan sebagian layanan dokumen kependudukan dapat selesai dalam waktu satu jam.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan inovasi tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan cepat sekaligus memastikan kualitas layanan benar-benar dirasakan masyarakat. Ia bahkan menyiapkan pemantauan langsung melalui intel atau “mata-mata” yang akan mengecek pelayanan di lapangan.
“Inovasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, pasti, dan gratis. Masyarakat harus merasa senang dan tidak dipersulit,” kata Karolin saat peluncuran di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Landak, Senin (3/3/2026).
Melalui LANDAK PASTI, Dinas Dukcapil melakukan pemilahan jenis dokumen yang secara teknis memungkinkan diproses cepat. Dokumen yang tidak memerlukan verifikasi panjang atau lintas instansi ditargetkan selesai dalam satu jam sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan.
“Tidak semua dokumen bisa satu jam, tetapi yang memungkinkan akan kita percepat sehingga masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan,” ujarnya.
Karolin menilai kepastian waktu merupakan inti reformasi pelayanan publik. Tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintah, kata dia, semakin tinggi, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung seperti kependudukan, kesehatan, dan perizinan. Karena itu, inovasi pelayanan kini diwajibkan bagi seluruh perangkat daerah.