Latar News - RADARSEMARANG.ID — Pemerintah secara resmi menghilangkan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Mulai tahun 2026, kolom pekerjaan akan ditulis secara seragam dengan istilah ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang berisi ketentuan mengenai perubahan cara penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan.
Mulai tahun 2026, kolom pekerjaan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan lagi menuliskan kata "PNS" atau "PPPK", tetapi akan diganti dengan istilah yang sama, yaitu "ASN".
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 mengganti Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang membahas tentang formulir dan buku yang digunakan dalam sistem administrasi kependudukan.
Pemerintah mengatur ulang cara mengklasifikasikan pekerjaan para pegawai negeri dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Penyederhanaan istilah ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data dan membuat pengelolaan basis data kependudukan lebih mudah.
Dengan kebijakan ini, semua pegawai yang memiliki status PNS atau PPPK akan terdaftar sebagai ASN dalam dokumen resmi.
Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap ketika warga mengajukan perubahan data, perpanjangan, atau pengajuan ulang dokumen kependudukan.
Artinya, masyarakat tidak harus pergi ke kantor Dukcapil untuk menyesuaikan cara menulis status pekerjaan.
Dari segi administratif, kebijakan ini hanya mengubah nama dalam berkas kependudukan.
Namun, perubahan ini dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang fokus pada penyederhanaan sistem dan peneguhan identitas pegawai negeri secara nasional.
Permendagri 6 2026 adalah langkah berikutnya dalam upaya memperbaiki pengelolaan administrasi publik.
Pemerintah berharap sistem data penduduk menjadi lebih sama, tepat, dan mudah dikelola.
Mulai tahun 2026, istilah ASN akan menjadi istilah resmi yang digunakan untuk menyebut pegawai negeri dalam berbagai dokumen kependudukan, menggantikan istilah PNS dan PPPK.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih mudah, terpadu, dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Dalam aturan terbaru tersebut, kata Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi ditulis di bagian pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Seluruh pegawai negara akan dicatat secara administratif sebagai ASN.
Artinya, tidak ada lagi bentuk penulisan yang berbeda untuk kata profesi seperti PNS, PPPK, atau nama lembaga tertentu dalam dokumen identitas kependudukan.
Pemerintah merasa bahwa adanya berbagai kata dalam kolom pekerjaan membuat sulit untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan data antarinstansi.
Dengan menjadi ASN, sistem administrasi kependudukan diharapkan lebih teratur, sama di setiap daerah, dan lebih mudah digabungkan secara nasional.
Langkah ini juga membantu memperbaiki sistem pemerintahan digital yang menggunakan data yang terintegrasi.
Hak dan kewajiban, sistem gaji, durasi kerja, hingga jaminan pensiun tetap tidak berubah.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini hanya terkait dengan perubahan redaksi di dokumen kependudukan, bukan berarti menghilangkan status kepegawaian.
Pelaksanaan aturan ini tidak dilakukan secara massal.
Perubahan akan tercatat ketika pegawai negeri sipil melakukan pembaruan data kependudukan.
Contoh seperti mengurus ulang e-KTP, mengubah data KK, pindah alamat, atau perubahan informasi lainnya.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai wilayah mulai memberi penjelasan agar para pegawai negeri memahami kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, melalui Sekretaris Dinas Dukcapil, Adnan Kasidi, mengatakan bahwa mereka sudah menerima surat edaran resmi mengenai aturan tersebut dan langsung menangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Intinya sekarang pekerjaan pegawai negeri sipil dan PPPK sudah diatur dalam sistem komputer Dukcapil sesuai dengan Permendagri terbaru.
"Suratnya baru saja kami terima minggu ini, dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan, PNS maupun PPPK wajib mengubah status pekerjaan di KTP dan KK menjadi ASN, "ujar Adnan Kasidi seperti dikutip (25/2).
Oleh karena itu, data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Adnan, perubahan ini juga termasuk bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas data nasional, agar tidak ada perbedaan antara data penduduk dan data pegawai.
Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah memastikan bahwa stok blanko KTP elektronik masih dalam kondisi aman dan siap digunakan.
Namun, jika ada kekurangan, pihaknya siap mengajukan permohonan tambahan kepada Dinas Dukcapil Provinsi untuk kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, status pekerjaan dalam dokumen kependudukan ditulis sebagai PNS atau PPPK.
Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyamakan penulisannya menjadi ASN.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa data yang ada di antar instansi lebih selaras dan tepat.
Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Dukcapil yang terdekat dengan alamat domisili masing-masing orang.
ASN hanya perlu menyesuaikan beberapa bagian pada KTP dan KK agar sesuai dengan aturan terbaru.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar, pemerintah juga meminta masyarakat mengurus hal tersebut secara bertahap.
Adapun kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Dengan data yang lebih terpadu, layanan publik diharapkan bisa lebih cepat dan lebih efisien.
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Bentuk dan Buku Administrasi Kependudukan.
- Permendagri No 6 Tahun 2026 sebagai perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan cara menuliskan status pekerjaan ini tidak berdampak pada gaji, tunjangan, atau posisi hukum pegawai negeri sipil.
Kebijakan itu dilakukan secara tulus hanya untuk mengatur administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, seluruh ASN di Indonesia diminta untuk segera memperbarui data kependudukan agar sesuai. (fal)