Pemerintah NTT Hadapi Tantangan Penyesuaian Anggaran P3K dan Ancaman Pengangguran
Sosial

Pemerintah NTT Hadapi Tantangan Penyesuaian Anggaran P3K dan Ancaman Pengangguran

Latar News - RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di satu sisi, regulasi tersebut bertujuan menyehatkan struktur fiskal daerah, namun di sisi lain, nasib sekitar 50.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berpotensi terdampak apabila tidak segera ditemukan solusi konkret.

Masa toleransi penerapan aturan ini akan berakhir pada tahun depan, menyisakan waktu kurang dari 10 bulan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan postur APBD 2027.

Lonjakan jumlah P3K dalam lima tahun terakhir, yang berasal dari pengangkatan tenaga honorer, dinilai menjadi faktor utama membengkaknya belanja pegawai. Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, ia juga mengakui adanya kekhawatiran yang berkembang di kalangan kepala daerah maupun masyarakat.

“Persoalannya, dalam lima tahun terakhir ini kita menerima pegawai (P3K) dalam jumlah besar. Ini konsekuensi dari kebijakan pengangkatan honorer yang memang harus kita tanggung bersama,” ujarnya, Minggu 1 Maret 2026.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, pemerintah tidak dalam posisi ingin mengurangi hak pegawai, tetapi dituntut untuk menyesuaikan struktur anggaran.

“Kita tidak ingin ada yang menganggur. Mereka sudah mengabdi dan punya kompetensi. Yang kita cari sekarang adalah skema agar tetap produktif tanpa melanggar aturan 30 persen belanja pegawai,” katanya.

Menurutnya, keresahan yang muncul di media sosial perlu dijawab dengan komunikasi yang terbuka.

“Isu ini sudah menjadi bola panas. Karena itu kita buka lebih awal supaya ada ruang diskusi dan tidak menimbulkan kepanikan,” kata Gubernur NTT.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi NTT menjajaki sejumlah opsi penyaluran tenaga kerja ke sektor lain. Pertama, peluang kerja di luar negeri, khususnya bagi tenaga kesehatan dan perawat.

“Kita melihat ada kebutuhan besar di Jepang dan Korea Selatan. Kalau memungkinkan, tenaga kesehatan kita bisa disiapkan sesuai standar yang dibutuhkan di sana,” ungkapnya.

Kedua, mendorong P3K masuk ke sektor perbankan dan kewirausahaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), bekerja sama dengan Kadin dan Apindo.

“Kita ingin mereka punya opsi. Bisa jadi agen perbankan, bisa juga berwirausaha dengan dukungan pembiayaan,” katanya.

Ketiga, integrasi dengan program strategis nasional seperti padat karya perumahan dan swasembada pangan.

“Kalau ada program pusat yang bisa menyerap tenaga kerja, kenapa tidak kita sinkronkan? Yang penting mereka tetap bekerja dan punya penghasilan,” ujarnya.

Meski berbagai opsi telah diwacanakan, implementasinya masih membutuhkan kajian mendalam. Pemerintah daerah dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah sektor swasta maupun pasar kerja internasional mampu menyerap ribuan tenaga kerja dalam waktu relatif singkat?

Selai itu, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena juga menegaskan, bahwa keputusan tidak akan diambil secara tergesa-gesa.

“Kita tidak bisa asal memangkas atau mengalihkan. Harus ada perencanaan matang supaya tidak menimbulkan masalah baru, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota di NTT.

“Ini bukan sekadar soal angka 30 persen. Ini soal keberlanjutan pelayanan publik dan masa depan ribuan keluarga,” katanya.

Adapun dengan waktu yang terus berjalan menuju tenggat 2027, dilema P3K di NTT kini menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan disiplin fiskal dan tanggung jawab sosial.

You can share this post!