Latar News - Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria asal Jawa Timur di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial MA (24) ditangkap setelah buron selama lebih dari tiga bulan.
Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika korban, berinisial SS (21), dilaporkan tewas akibat penganiayaan. Setelah laporan tersebut, MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan.
Pada Sabtu, 25 April 2026, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap MA di Kecamatan Wundulako. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.
Setelah ditangkap, MA mengakui perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.