Penerimaan Pajak Sektor Digital Capai Rp 47,18 Triliun
Ekonomi

Penerimaan Pajak Sektor Digital Capai Rp 47,18 Triliun

Latar News - 2 minutes reading View : 28

Ekonomi

Sektor usaha ekonomi digital memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun menunjukkan kontribusi yang semakin besar dari ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Read Also

PMI Manufaktur RI Maret 2026 Bertahan di Zona Ekspansi

Penyumbang terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 36,69 triliun. Selain itu, terdapat kontribusi dari pajak aset kripto sebesar Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 4,1 triliun.

Secara khusus, PPN PMSE mencatatkan 242 perusahaan sebagai pemungut aktif hingga akhir Januari 2026. Selama periode tersebut, terjadi satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.

Dari total pemungut yang ditunjuk, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun. Rinciannya adalah setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 1,02 triliun di 2026.

Read Also

Diskon Tol Tak Berlaku Saat Puncak Mudik, Ini Alasannya

Penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,93 triliun terdiri dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), dan Rp 43,45 miliar (2026). Pajak kripto ini meliputi PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.

Pajak fintech yang terkumpul Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), dan Rp 61,91 miliar (2026). Pajak ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 1,25 triliun (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor digital. DJP akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. "Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," kata Inge.

digital ekonomi Pajak

Share

Related posts

11 Mar 2026

Cuaca Besok Makassar 12 Maret 2026: Hujan Ringan Merata di Hampir Semua Kecamatan

08 Apr 2026

Akselerasi Pemerataan Internet Indonesia Andalkan Kombinasi Teknologi

12 Mar 2026

Menpora Erick Thohir Kecam Pelecehan Seksual di Dunia Olahraga

12 May 2026

Cuaca Besok 13 Mei 2026 di Jawa Barat: Mayoritas Berawan, Waspadai Kelembapan Tinggi

04 May 2026

Enam Mobil MPV Hadirkan Fitur Captain Seat Harga Terjangkau

28 Feb 2026

Yamaha Racing Indonesia Targetkan Prestasi di Musim 2026

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment *

Name *

Email *

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

You can share this post!