Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul dana dalam amplop yang dibawa oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini mencuat ketika Suhardiman diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di pemerintah daerah. KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan Suhardiman.
Penyidik KPK mengungkap bahwa dana dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha sebuah koperasi unit desa (KUD). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana itu dikumpulkan oleh bendahara koperasi dan kemudian diserahkan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa oleh Suhardiman saat mengurus rekomendasi ke Kementerian Kehutanan.