Latar News - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menetapkan seorang pengusaha asal Kediri berinisial R sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). R diduga terlibat sebagai makelar kasus dan menerima aliran uang ratusan juta rupiah terkait perkara ini.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan mengungkapkan bahwa penetapan R sebagai tersangka dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk transaksi transfer uang yang berhubungan dengan kasus tersebut. Uang yang diduga diterima R berasal dari dana bantuan operasional pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan, dengan total mencapai sekitar Rp 606 juta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa R menerima uang yang dikumpulkan dari beberapa pengelola PKBM melalui seorang individu bernama Mohammad Najib. Penyidik menduga uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada R dan orang-orang dekatnya dengan iming-iming agar perkara dapat diselesaikan.
R kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bangil untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, di mana sebagian uang yang diterima juga diduga telah digunakan R untuk kepentingan pribadi, termasuk pengembangan usaha di luar daerah.