Latar News - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia berusia 81 tahun. Pelaku berinisial SA, yang berusia 49 tahun, ditangkap dalam sebuah penyergapan di Kabupaten Sampang pada Selasa siang.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 10 April 2026, terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh IM, warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, SA, yang merupakan warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 13.48 WIB, saat terduga pelaku berada di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket berwarna coklat, helm berwarna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp11.150.000. SA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).