Latar News - RRI.CO.ID, Singaraja - Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Internasional diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Maret. Peringatan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya toleransi, kesetaraan, dan anti-diskriminasi global.
Peringatan ini juga mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk rasisme yang dapat merampas martabat dan hak asasi manusia. Selain itu juga mendorong toleransi dan persahabatan antar bangsa serta kelompok etnis.
Tak hanya itu, peringatan ini menjadi momentum bagi negara-negara anggota PBB untuk meninjau kembali kebijakan mereka dalam memerangi diskriminasi rasial. Peringatan Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Internasional mengajak masyarakat global untuk melawan prasangka rasial dan sikap intoleran.
Tanggal 21 Maret dipilih sebagai penghormatan kepada 69 demonstran damai di Sharpeville, Afrika Selatan. Kala itu, polisi melepaskan tembakan dan membunuh 69 orang yang sedang melakukan demonstrasi damai menentang hukum apartheid yang diskriminatif.
Mereka ditembak mati polisi ketika memprotes undang-undang paspor apartheid pada 21 Maret 1960. Pada tahun 1966, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan hari peringatan ini melalui Resolusi 2142 (XXI) sebagai respons atas tragedi tersebut dan sebagai komitmen global melawan rasisme.
Sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan, tanpa membedakan ras, warna kulit, dan lain-lain. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengajak masyarakat dunia melipatgandakan upaya dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial.