Latar News - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial Putu JW (36), telah menjalani sidang perdana terkait dugaan kekerasan seksual di Florida, Amerika Serikat.
Putu JW dilaporkan terlibat dalam kasus hukum di Amerika Serikat yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten Jembrana telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan hak-hak hukum Putu JW terjaga selama proses peradilan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menyatakan bahwa sidang awal telah berlangsung dengan jaksa wilayah memaparkan dakwaan dan bukti-bukti untuk mendukung kasus tersebut. Putu JW hadir dalam sidang didampingi penasihat hukum dan menegaskan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston terkait perkembangan kasus ini. Komunikasi antara keluarga Putu JW dan pihaknya masih dibatasi, hanya dapat dilakukan melalui pesan suara yang disampaikan oleh KJRI.