Latar News - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bersama BKSDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan 18 burung kasturi kepala hitam asal Papua. Penyelundupan ini terjadi melalui jalur laut dari Papua menuju Jawa.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan pada 17 April 2026. Petugas Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan BKSDA melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dan menemukan penyimpanan serta kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 18 ekor burung hidup, tiga kandang, dan dua kardus yang digunakan untuk pengangkutan. Tiga pelaku penyelundupan ditangkap, yaitu EDP (25), BES (26), dan G (39), yang merupakan warga Kecamatan Juwana.
Burung-burung yang disita telah dievakuasi dan dititipkan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk proses identifikasi. Pemeriksaan menunjukkan bahwa burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Saat ini, penyidik sedang menyusun berkas perkara untuk pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.