Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyelundupan Emas oleh WNA India
Asal Perkara

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyelundupan Emas oleh WNA India

Latar News - Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus penyelundupan 265,7 gram emas senilai Rp700 juta oleh warga negara asing asal India berinisial MTNP (44) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Awal Kejadian

Kasus ini terungkap saat tim Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan emas yang dilakukan MTNP. Emas tersebut disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan terduga pelaku. Rencananya, emas ini akan diterbangkan dari Jakarta ke Singapura dan kemudian dilanjutkan ke New Delhi, India.

Perkembangan

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terdeteksi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas melakukan pemeriksaan setelah mencurigai gerak-gerik tubuh MTNP. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua bungkus berisi butiran emas yang dibalut gluten untuk menyamarkan bentuknya.

Respons

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan memeriksa barang bukti dan melakukan pengecekan CCTV. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Kondisi Terakhir

Anton menambahkan bahwa emas yang diselundupkan merupakan emas mentah yang direncanakan untuk diproses menjadi emas murni. Pihaknya akan fokus mendalami peran MTNP dan mencari keterlibatan pihak lain terkait pasokan emas tersebut. MTNP dikenakan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

You can share this post!