Polda NTT Tetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rp200 Juta
Asal Perkara

Polda NTT Tetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rp200 Juta

Latar News - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai tersangka dugaan penipuan senilai Rp200 juta terhadap seorang pria asal Besikama, Kabupaten Malaka.

Awal Kejadian

Korban berinisial MBS melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda NTT, mengklaim mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat tindakan Theresiani. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan bantuan pengobatan untuk ayah korban yang sedang sakit, dengan meminta pengiriman uang berdasarkan tanggal lahir pasien dan anggota keluarga.

Perkembangan

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang diterima pada 12 September 2024. Penyidik mengeluarkan beberapa surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) seiring dengan proses penyelidikan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, sehingga panggilan kedua diterbitkan pada 17 April 2026.

Kondisi Terakhir

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menyatakan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dengan profesional dan transparan. Theresiani sempat menghubungi media untuk memberikan klarifikasi, tetapi kemudian menghapus pesan tersebut.

You can share this post!