Polda NTT Ungkap Penyelundupan 21 WNA Asal Bangladesh
Asal Perkara

Polda NTT Ungkap Penyelundupan 21 WNA Asal Bangladesh

Latar News - Polda NTT mengumumkan penanganan kasus penyelundupan 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

Awal Kejadian

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 01 September 2025. Penyelidikan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025 pada 10 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/101/IX/2025 pada 12 September 2025.

Perkembangan

Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada 10 Februari 2026 melalui Surat Nomor: B-732/N.3.4/Etl.1/02/2026, yang menjadikan berkas perkara atas nama tersangka IJH berstatus P21. Setelah itu, proses hukum dilanjutkan dengan Surat Nomor: B/85/II/2026/Ditreskrimum pada 24 Februari 2026 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti.

Kondisi Terakhir

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka IJH kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan.

You can share this post!