Polisi Tahan Pria Asal Sumut Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak di Pelalawan
Asal Perkara

Polisi Tahan Pria Asal Sumut Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak di Pelalawan

Latar News - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah menahan seorang pria berinisial SZ (44) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.

Awal Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, di kawasan Jalan Suka Damai, Perumahan Kopkar BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Korban, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, menjadi sasaran tindakan terduga pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dan kini berdomisili di Kecamatan Pangkalan Lesung. Tindakan SZ dipergoki oleh seorang saksi mata berinisial FS yang melihat kejadian mencurigakan tersebut di halaman sebuah rumah sekitar pukul 07.45 WIB.

Perkembangan

Teriakan minta tolong dari FS menarik perhatian warga setempat, yang segera bergegas mengamankan SZ dan menyerahkannya ke Polsek Pangkalan Kerinci pada petang hari yang sama. Penanganan kasus ini berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polda Riau, dengan terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kondisi Terakhir

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini dan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini, penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Polsek Pangkalan Kerinci juga berkolaborasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan serta lembaga perlindungan anak setempat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan.

You can share this post!