Latar News - Penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT, 31, di Jalan Nusantara, Tanjungpinang, mengalami penundaan. Satlantas Polresta Tanjungpinang memutuskan untuk menunda pelaksanaan gelar perkara terkait insiden tersebut.
Kecelakaan maut terjadi pada 8 Mei lalu, ketika CT yang mengemudikan mobil Fortuner BK 1271 OH diduga menabrak pengendara sepeda motor berinisial MS, 21, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, menjelaskan bahwa penundaan gelar perkara disebabkan oleh keterlibatan personel dalam pengamanan aksi demonstrasi. Proses penanganan kasus ini juga terhambat oleh lambatnya pemeriksaan saksi, dengan saat ini baru tujuh saksi yang telah diperiksa.
Marbun mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi saat mencoba mendahului kendaraan lain. Mobil CT diduga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan sepeda motor korban. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang hingga saat ini.