Polres Banggai Limpahkan Kasus Pengedar Obat Keras ke JPU
Asal Perkara

Polres Banggai Limpahkan Kasus Pengedar Obat Keras ke JPU

Latar News - Polres Banggai telah melimpahkan berkas kasus dua perempuan, TM (22) dan ES (32), sebagai pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

Awal Kejadian

TM dan ES ditangkap bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Kecamatan Lamala. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai kegiatan ilegal mereka.

Perkembangan

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai. Mereka diduga memperoleh obat tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak, yang juga telah memasuki tahap II dalam proses hukum. Harga perolehan obat ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Kondisi Terakhir

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Jo pasal 53 KUHP. Berkas perkara yang telah lengkap ini kini berada di tangan JPU untuk proses selanjutnya.

You can share this post!