Polres Lamongan Ungkap Sindikat Curanmor, Residivis Jadi Otak Pelaku
Asal Perkara

Polres Lamongan Ungkap Sindikat Curanmor, Residivis Jadi Otak Pelaku

Latar News - Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di berbagai lokasi. Pelaku utama, seorang residivis berinisial S, berusia 48 tahun dan berasal dari Bojonegoro, diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 25 kali sejak dibebaskan dari penjara pada 2023.

Awal Kejadian

Kepala Polres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa S berperan sebagai otak kejahatan, yang bersama rekannya, NDY, berusia 23 tahun, melakukan pencurian dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di area terbuka, khususnya di kawasan persawahan. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda.

Perkembangan

Polisi mencatat dalam periode Januari hingga April 2026 saja, terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan. S dan NDY ditangkap saat sedang beraksi, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pencarian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor, termasuk Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat kejahatan dan dokumen kendaraan.

Kondisi Terakhir

S merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman terkait kasus serupa pada tahun 2014 dan 2020. Ia kembali ditangkap pada April 2026 setelah mengulangi perbuatannya. Para pelaku diancam dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

You can share this post!