Latar News - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku asal Rembang. Penangkapan terjadi di Jalan Lingkar Timur, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, pada Rabu pagi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selama penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, keduanya berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan dalam potongan sedotan warna merah. Selain itu, satu unit handphone merek OPPO A38 juga diamankan, diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N melalui transfer uang sebesar Rp550 ribu. Mereka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang ditentukan melalui pesan WhatsApp. Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polresta Pati berjanji akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.