Latar News - KEPALA Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menilai tindakan Brigadir Dua Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS yang memukul Arianto Tawakal (AT) dengan helm taktis sebagai tindakan berlebihan. Ia menyoroti konteks pembubaran massa balapan liar yang disangkakan Bripda MS kepada korban.
“Ada tindakan-tindakan, termasuk yang sekarang dalam proses, yaitu tindakan oleh Bripda MS yang kemudian dinilai berlebihan karena ada kekerasan ketika AT bersama kakaknya, NK, melintas mengendarai motor,” kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam peristiwa yang menimpa Arianto, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor diduga memukul korban dengan helm taktis karena mengira korban terlibat balapan liar. Namun, NK membantah dugaan tersebut. Saat kejadian, NK dibonceng oleh AT.
Johnny menegaskan bahwa tindakan Bripda MS tidak tepat dan berujung pada timbulnya korban jiwa. “Hal fatal itu yang kemudian kita proses,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan secara singkat standar operasional prosedur (SOP) pembubaran balapan liar. Di Indonesia, sejumlah regulasi mengatur balapan liar, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Johnny menyebut tim batalyon Brimob rutin menggelar patroli malam untuk mencegah balapan liar. “Memang seharusnya dengan kehadiran personel patroli di lokasi, kalau bisa kumpulan masyarakat itu mencair, maka itu sudah cukup,” ujarnya.
Dalam praktik di lapangan, kata dia, anggota dapat menggunakan diskresi atau mengambil keputusan spontan sesuai situasi dan kondisi. Diskresi tersebut antara lain berupa upaya menghambat atau memperlambat kendaraan pelaku balapan liar yang biasanya melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun, Johnny menegaskan bahwa tindakan Bripda MS yang memukul kepala korban tidak dapat dibenarkan. “Bukan kemudian menghambat dengan menghalangi, apalagi kemudian menggunakan helm terus dikepruk,” katanya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan akibat fatal. Pengendara bisa terjatuh dan mengalami luka, bahkan kehilangan nyawa seperti yang dialami AT.
Sebagai bahan evaluasi, Johnny menyatakan bahwa Polri akan memperkuat manajemen di tingkat taktis, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap kepala tim batalyon dalam menyampaikan mandat saat briefing. “Sehingga anggota tahu benar apa tugasnya, apa yang harus diperbuat, bagaimana berbuat, tetap dalam koridor tadi nilai-nilai profesionalitas,” ucapnya.