PPNS DJP DIY Sita 10 Aset Milik Tersangka Pidana Pajak
Hukum

PPNS DJP DIY Sita 10 Aset Milik Tersangka Pidana Pajak

Latar News - RRI.CO.ID, Yogyakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melaksanakan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana perpajakan, Selasa (11/2/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas perkara yang tengah ditangani otoritas pajak.

Penyitaan dilakukan setelah melalui serangkaian penelusuran aset dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelum tindakan tersebut dilaksanakan,

Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah melakukan pencatatan blokir terhadap objek-objek yang dimaksud guna mengamankan aset.

Aset yang disita merupakan milik PA, Direktur PT PIP, perusahaan pengembang (developer), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. Dugaan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan melalui perusahaan yang dipimpinnya.

Adapun rincian objek sita meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, dengan lima di antaranya berupa rumah toko (ruko) dan total luas mencapai 2.537 meter persegi.

Selain itu, dua bidang tanah seluas 22.763 meter persegi berada di Baturaja Permai, serta satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu, seluruhnya berada di Kecamatan Baturaja Timur.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya.

“Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

You can share this post!