Proses Hukum Kasus Kematian GFR dari Batu Bandung Berstatus P19
Asal Perkara

Proses Hukum Kasus Kematian GFR dari Batu Bandung Berstatus P19

Latar News - Kasus kematian GFR (25), seorang wanita asal Batu Bandung yang diduga meninggal akibat tersengat listrik, memasuki fase baru dengan berkas perkara berstatus P19. Hal ini menandakan bahwa berkas tersebut belum lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Awal Kejadian

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memberikan status P19 setelah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Penelitian ini menemukan sejumlah kekurangan baik dalam kelengkapan administrasi maupun alat bukti yang diperlukan.

Perkembangan

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Yantomi, menjelaskan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada JPU sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara. Namun, setelah diteliti, berkas tersebut dinilai belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P21).

Kondisi Terakhir

Ahmad Yantomi mengungkapkan bahwa JPU telah memberikan petunjuk kepada tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, termasuk melakukan pengkajian terhadap kemungkinan penambahan pasal dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik diminta untuk melengkapi alat bukti, khususnya bukti forensik digital, yang dianggap penting untuk mengungkap kronologi kejadian. Penyidik diharapkan dapat memenuhi seluruh petunjuk yang telah diberikan dalam waktu 14 hari. Setelah kelengkapan berkas terpenuhi, proses akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

You can share this post!