Latar News - Pengadilan Tinggi (PT) Kepri telah memperkuat vonis terhadap Fandi dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Keputusan ini diambil setelah proses banding yang diajukan oleh para terpidana.
Kasus penyelundupan sabu ini bermula ketika pihak berwenang menemukan barang bukti berupa 2 ton sabu yang hendak diselundupkan. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan Fandi dan kelompoknya.
Setelah menjalani proses hukum di tingkat pertama, Fandi dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman penjara. Namun, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengurangan hukuman. Sidang banding dilaksanakan untuk mengevaluasi keputusan pengadilan sebelumnya.