Latar News - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menguatkan vonis terhadap Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu. Hukuman yang dijatuhkan tetap sama dengan keputusan Pengadilan Negeri Batam.
Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya terjerat dalam kasus penyelundupan narkotika golongan I lebih dari 5 gram. Pengadilan Negeri Batam sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Majelis hakim PT Kepri menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum serta enam terdakwa. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 5 Mei, hakim mengubah sebagian kualifikasi tindak pidana, namun hukuman pokok untuk masing-masing terdakwa tetap dikuatkan. Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Hasiholan Samosir menerima vonis seumur hidup. Leo Candra Samosir tetap dihukum 15 tahun penjara dengan perubahan pada kualifikasi kejahatan.
Amar putusan banding menyatakan Fandi terbukti secara sah bersalah melakukan permufakatan jahat dalam menerima narkotika. Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Batam untuk semua terdakwa.