Latar News - Gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha asal Pangandaran, Wahyu Hidayat, terkait proyek pengadaan plat nomor rumah tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formil.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan plat nomor rumah di sejumlah desa di Tasikmalaya. Wahyu Hidayat melalui CV Pena Perbangsa bertindak sebagai penyedia barang, sedangkan Endi Suhendi berperan sebagai pemasok yang memproduksi plat nomor tersebut. Perselisihan timbul ketika Endi Suhendi mengklaim belum menerima pembayaran untuk barang yang diproduksi dan diserahkan selama bertahun-tahun. Akibatnya, ia melapor ke Polres Pangandaran pada 15 September 2025.
Di tengah proses penyidikan laporan tersebut, Wahyu Hidayat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis terhadap Endi Suhendi dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima karena Majelis Hakim menilai adanya cacat formil.
Pada sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat, sehingga gugatan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini menyatakan bahwa semua gugatan, termasuk gugatan rekonvensi, tidak dapat diterima, dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara. Kuasa hukum Wahyu Hidayat menyatakan tetap meyakini adanya PMH, meskipun gugatan ditolak pada tahap formil.