Sidang Perdana Pekerja Migran Indonesia Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di AS
Asal Perkara

Sidang Perdana Pekerja Migran Indonesia Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di AS

Latar News - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial Putu JW, 36, telah menjalani sidang perdana di Amerika Serikat terkait dugaan kekerasan seksual. Putu JW ditahan oleh otoritas setempat di Florida sejak Minggu (5/4) dan kini memasuki tahap awal persidangan.

Awal Kejadian

Putu JW ditahan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap rekan kerjanya. Ia mulai bekerja di kapal pesiar pada Oktober 2025 dan berangkat secara mandiri tanpa melalui agen penyalur resmi.

Perkembangan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, mengonfirmasi bahwa dalam sidang awal, jaksa wilayah setempat memaparkan pokok perkara beserta bukti-bukti untuk mendukung dakwaan. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal tanpa melibatkan juri, bertujuan untuk menentukan kelayakan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kondisi Terakhir

Putu JW membantah seluruh tuduhan yang dikenakan kepadanya, menyatakan tidak bersalah. Pendampingan hukum dilakukan oleh penasihat hukum, sementara keluarga di Jembrana tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Putu JW, hanya melalui perantara KJRI. Pemkab Jembrana terus memantau perkembangan kasus ini melalui berbagai instansi terkait, termasuk KJRI Houston yang memberikan pendampingan meski tidak dapat mengungkap detail proses hukum karena sifat kasus yang sensitif.

You can share this post!