Latar News - Sidang perdana kasus tindak pidana ujaran kebencian dengan terdakwa berinisial DS (31), seorang pendeta asal Aceh, berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 30 April 2026.
Pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan dakwaan terhadap terdakwa, di mana Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang mengacu pada Pasal 301 ayat (1) dan Pasal 300 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan, DS diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur permusuhan dan penghinaan terhadap agama tertentu melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan pengakuan bersalah secara lisan, namun majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ujaran kebencian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.