Latar News - MZ, 61, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Malang, diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sejak 2011 hingga 2026. Saat ini, sejumlah PMI yang diberangkatkan masih berada di luar negeri dengan potensi risiko yang tinggi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan MZ terkait dugaan TPPO. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam pemberangkatan PMI secara ilegal. Menurut Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, MZ telah beroperasi selama bertahun-tahun dalam jaringan perdagangan orang.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terdapat puluhan PMI nonprosedural lainnya yang masih berada di luar negeri. Banyak dari mereka dilaporkan mengalami kondisi kerja yang tidak manusiawi, termasuk tekanan psikis, pembatasan ibadah, kerja tanpa istirahat, dan kekerasan fisik.
Polda Jatim berhasil memulangkan salah satu korban, NF, dari Arab Saudi ke Indonesia. Dalam kasus ini, satu orang penyalur juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengurangi angka TPPO dan melindungi PMI dari eksploitasi.