Latar News - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 di Jl. Talang Bakung, Jambi.
Buronan yang diamankan adalah Asril bin H. Haning, seorang pria berusia 46 tahun yang merupakan terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261 K/Pid/2019. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun setelah melalui proses hukum.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, terpidana telah dipanggil untuk dieksekusi sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Keberadaannya tidak diketahui hingga penangkapan dilakukan. Saat ditangkap, terpidana berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, sehingga proses pengamanan mengalami hambatan.
Setelah penangkapan, Asril bin H. Haning diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor. Jaksa Agung mengimbau agar buronan lainnya yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.