Latar News - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang sudah berstatus tersangka sejak 2017. Buronan tersebut terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Buronan itu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sejak saat itu, upaya pencarian terhadap buronan ini terus dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, Tim SIRI Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Buronan tersebut kini telah diamankan dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.