Latar News - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan berinisial YY yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, setelah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. YY ditangkap pada Jumat, 3 Juli 2026, di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.
YY, warga Bukti Pamulang Indah, diduga terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan Pasar Atas di Kota Bukittinggi untuk tahun anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021. Tindakan tersebut dituduhkan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp811.159.354,26.
Proses penangkapan berlangsung lancar, dengan YY bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, di mana enam di antaranya telah ditahan sejak 11 Desember 2024. Mereka mencakup pejabat di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi serta pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan pasar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penangkapan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung untuk segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.