Latar News - Tim Satuan Tugas SIRI dari Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang DPO yang terlibat dalam perkara pemalsuan surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya telah menetapkan individu tersebut sebagai DPO terkait kasus pemalsuan surat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim SIRI mengarah kepada lokasi penahanan DPO di Lapas Kelas IIA Tangerang, di mana tim melakukan penangkapan.
Setelah penangkapan, DPO tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.