Latar News - Seorang anak buah kapal berumur 26 tahun dituntut hukuman mati. Ia didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Kasus ini jadi sorotan bagaimana seorang pekerja di posisi terbawah dijadikan tumbal dari rantai sindikat narkotika transnasional.
TANGIS NIRWANA pecah usai jaksa membacakan tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, 5 Februari 2026.
Sang ibu memeluk erat Fandi, sementara Fandi bersujud di kakinya. “Ya Allah…” ujar ibu 48 tahun itu histeris.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, Fandi melontarkan rasa putus asanya, “Hukum Indonesia tidak adil.”
Kejahatan yang didakwakan ke dirinya, setelah video tuntutan itu beredar viral di media sosial, jadi sorotan banyak orang.
Pengacara selebritas macam Hotman Paris kemudian ikut membantu kasusnya. Ibunya Nirwana diterbangkan ke Jakarta untuk diwawancarai oleh sejumlah stasiun televisi, juga diundang ke Komisi Hukum DPR. Di Senayan, dia menangis dan bersujud-sujud supaya ada keadilan untuk anaknya.
“Hukuman mati dalam KUHP baru,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi Hukum DPR, kepada para wartawan, “seharusnya menjadi opsi terakhir,” terutama bagi pekerja seperti Fandi yang berada di posisi terbawah dalam kasus tersebut.
Komisi Hukum rencananya bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk mengklarifikasi proses persidangan tersebut, selagi sidang vonis bagi Fandi dan lima kru kapal lain bakal diputuskan pada Kamis, 5 Maret, pekan ini.
Fandi didakwa pasal berlapis UU 35/2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat 2 soal perannya dalam perdagangan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dan pasal 132 ayat 1 soal terlibat permufakatan jahat dalam pidana narkotika.
Mengabaikan perannya dalam hirarki terbawah, juga kemungkinan dia korban dijebak jaringan kejahatan terorganisir transnasional, berdasarkan testimoni dan pembelaan pengacaranya, jaksa tetap menuntut maksimal Fandi dengan jerat pidana mati.
Aktivis reformasi sistem peradilan pidana menilai tuntutan mati terhadap Fandi “sangat tidak adil” dengan mengabaikan hirarki dan peran di kapal, juga mengabaikan KUHP baru yang membawa semangat dekolonisasi.
“Hukuman mati itu dipakai untuk menghukum orang kecil biar terkesan tegas,” kata Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Tawaran Mematikan
Fandi Ramadhan, tamatan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, memang punya keinginan bisa bekerja di kapal pelayaran internasional, ujar ibunya.
Sebagai anak sulung dari keluarga nelayan, dengan beban tanggungan lima adik, Fandi bekerja di Pelabuhan Laut Pangkalan Susu di pesisir utara Langkat, Sumatra Utara.
Pada satu hari April 2025, Fandi dikenalkan pada seorang agen penyalur tenaga kerja pelayaran bernama Iwan. Dari sana dia diminta melamar melalui kapten kapal Hasiholan Samosir.
Iwan memberikan kontak Hasiholan sambil mengajukan syarat, kalau sudah bekerja, Fandi harus membayar komisi Rp2,5 juta kepada Iwan melalui Hasiholan.
Tidak lama, Kapten Hasiholan merespons lamaran Fandi. Fandi diminta mengirim beberapa syarat dokumen, di antaranya salinan buku pelaut, ijazah terakhir, paspor, sertifikat basic safety training, buku rekening dan KTP. Namun, beberapa syarat itu tidak terpenuhi. Komunikasi mereka terputus.
Meski gagal, Fandi tetap mengurus semua dokumen itu, ditemani ibunya. Buat jaga-jaga kelak jika ada kesempatan lagi, pikir ibunya, anaknya tak perlu repot mengurus berbagai berkas.
Satu hari Hasiholan menghubungi Fandi untuk menawarkan pekerjaan di kapal kargo Thailand. Fandi langsung mengirim berkas-berkas persyaratan kepada Hasiholan via WhatsApp.
Hasiholan membalasnya dengan mengirim kontrak kerja seafarer employment agreement atau perjanjian kerja laut. Ini adalah kontrak kerja tertulis yang mengikat antara pelaut dan pemilik kapal atau agen. Fandi diminta mengisi dokumen lalu dikirimkan kembali kepada Hasiholan.
Di dalam kontrak itu Fandi akan digaji USD 2.000/bulan, atau setara sekitar Rp33,5 juta/bulan. Tawaran ini menggiurkan. Apalagi durasi kontrak cuma enam bulan, dari 29 April 2025 sampai 28 Oktober 2025. Di dalam kontrak, ia dijanjikan berlayar dengan kapal kargo MV North Star. Kelak nama kapal ini dicatut demi memuluskan operasi sindikat.
Pada 1 Mei 2025, Hasiholan menghubungi Fandi untuk persiapan berangkat. Saat itu dia diminta datang ke rumah kapten. Ia memohon restu kepada ibunya Nirwana.
“Mak, Fandi mau berangkat kerja, doain Fandi supaya sukses,” ujarnya sambil membasuh kaki mamaknya. “ Doaian bisa bahagiakan mamak dan keluarga, bisa sekolahkan adik-adik.”
Nirwana menemani Fandi ke rumah Hasiholan. Anaknya itu membawa tas berisi pakaian, dokumen asli, dan kontrak kerja. Di perjalanan, ia memberikan salinan kontrak kerja kepada ibunya.
“Mak, ini kontrak kerja Fandi. Kalau ada apa-apa sama Fandi, Mamak tuntut perusahaan ini,” ujarnya.
Sampai di rumah Hasiholan, Nirwana menitip pesan kepada si kapten kapal. “Saya titip anak saya ya, Pak. Kalau anak saya nakal, pukul saja.”
Itulah pertemuan terakhir sang ibu dan anaknya. Tak terpikirkan oleh mereka kelak ibu dan anak ini bakal bertemu di rumah tahanan di Batam.
Perjalanan
Di Bandara Kualanamu, Medan, Fandi bertemu dengan Leo Chandra Samosir. Ada juga Richard Halomoan Tambunan yang ikut sejak dari rumah Hasiholan Samosir. Fandi dikasih tahu di dalam rombongan bakal ada Rikson Harmoko yang akan bertugas sebagai kepala mesin. Tapi Rikson batal berangkat karena ibunya sakit.
Mengetahui hal itu menjelang keberangkatan, Fandi mengajukan protes kepada Hasiholan. “Capt, saya tidak bisa bekerja kalau kepala mesin tidak berangkat karena jabatan saya sebagai second engineer (wakil kepala kamar mesin),” katanya.
“Tidak apa-apa,” kata Kapten Hasiholan, “nanti di kapal, kamu dibantu sama Mr. Pong.”
Fandi tidak tahu siapa yang dimaksud, Hasiholan menjelaskan bahwa Mr. Pong, nama lengkapnya Weerapat Phongwan, adalah ABK dari Thailand. “Dia bagian mesin juga sama dengan kamu, nanti kalian bekerjasama saja,” kata si kapten.
Di bandara itu Fandi menyerahkan uang “komisi” Rp2,5 juta kepada Hasiholan untuk diberikan kepada agen Iwan. Hasiholan juga memberikan sejumlah uang untuk Fandi membayar bagasi pesawat.
Maka, pada 1 Mei 2025, rombongan empat orang itu berangkat dari Kualanamu menuju Bandara Internasional Hat Yai di Thailand selatan.
Bandara Internasional Hat Yai, selain jadi gerbang internasional ke Malaysia dan Singapura, merupakan jalur strategis penghubung bagi lima provinsi paling selatan di Thailand, termasuk ke Songkhla yang jadi pusat bisnis. Melalu jalur darat via kereta api maupun layanan bus, dari pusat kota Hat Yai kita bisa menyeberang ke Malaysia, melewati perbatasan Sadao dan Bukit Kayu Hitam.
Tiba di bandara itu, Fandi tidak langsung dibawa ke pelabuhan terdekat. Untuk orang yang mau pergi berlayar setiba di Hat Yai, dia harus dibawa ke Pelabuhan Songkhla, sekitar 40 menit ke arah timur. Bagi turis yang mau pergi ke pulau, dia harus dibawa ke dermaga penyeberangan di Provinsi Satun.
Tapi, setelah dijemput di bandara oleh Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, Fandi dan rombongan itu dibawa ke salah satu rumah makan. Setelahnya, mereka diantar untuk menginap ke Hotel Sakura, setelah Mr. Pong memberikan Hasiholan 8.000 Baht atau setara Rp4 juta.
Kelak terungkap Hasiholan dan Mr. Pong saling kenal sejak mereka membawa kapal kargo Aqua Star dari Surabaya ke Batam. Keduanya bekerja atas perintah pemilik kapal bernama Jacky Tan atau Mr. Tan, yang saat ini berstatus buron, warga negara Thailand yang berperan sebagai aktor utama kasus ini. Bahkan oleh Mr. Pong, Fandi dan rombongan itu sempat diajak jalan-jalan ke Malaysia dan menginap satu malam di hotel.
Fandi tidak mengerti apa yang dibicarakan oleh Hasiholan dan Mr. Pong. Keduanya sering berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Mr. Pong, kata Fandi, juga terlihat beberapa kali memberikan uang ke Hasiholan, hanya saja Fandi tidak mau turut campur.
Pada 14 Mei 2025, datang perintah berlayar dari Mr. Tan kepada Mr Pong, yang kemudian menjemput Hasiholan dan ABK lain di Hotel Sakura.
‘Kenapa Angkut Kardus?’
Weerapat Phongwan alias Mr. Pong berkenalan dengan Jacky Tan alias Mr. Tan dalam sebuah seminar soal pelayaran di Thailand. Ia mengakui Mr. Tan adalah pemain narkotika, sekalipun begitu tetap bekerja untuk Mr. Tan, dengan alasan dia tidak lagi mengangkut barang haram itu, begitu kesaksiannya di pengadilan.
Perintah Mr. Tan ke Mr. Pong saat itu adalah rombongan dibawa ke pesisir barat Thailand melalui jalur darat menuju Provinsi Trang, dari sana memakai jalur pelabuhan tikus menuju kawasan sekitar Pulau Ko Sukorn, lalu dengan perahu cepat, rombongan diantar ke kapal tanker tua Sea Dragon di laut lepas Andaman. Kira-kira perjalanan ini butuh waktu 3-6 jam.
Di tengah perjalanan, seorang ABK Thailand bernama Teerapong Lekpradub bergabung.
Di perjalanan itu Fandi menerima transfer uang Rp8,2 juta dari nomor rekening tak dikenal. Uang itu, kata Fandi, sebagai kasbon atas perintah Mr. Pong, nantinya akan dipotong dari gajinya.
Saat tiba di Ko Sukorn, Fandi curiga dan bertanya kepada Hasiholan Samosir. “Mana kapalnya, Capt?”
“Kapalnya ada di tengah laut, kita ke sana menggunakan speedboat,” kata Hasiholan. “Untuk sementara, kita kerja di kapal tanker Sea Dragon untuk mengangkut minyak diantar ke Filipina.”
Hasiholan menjelaskan MV North Star sedang perbaikan di galangan, sehingga katanya kepada Fandi, “setelah kita antar minyak, baru kita bekerja di MV North Star.”
Setiba di kapal tanker Sea Dragon, beberapa orang sudah menunggu, lalu menyerahkan dokumen kapal ke Hasiholan. Di situ penugasan dibagi.
Hasiholan Samosir sebagai nahkoda, Leo Chandra sebagai juru kemudi, Richard Halomoan Tambunan bertanggung jawab atas muatan, Teerapong Lekpradub sebagai juru kemudi, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai juru mesin. Sementara Fandi Ramadhan diberi tanggung jawab atas mesin.
Semuanya beres. Fandi pun menuju kamar mesin. Kapal diarahkan ke perairan Phuket.
Empat hari setelahnya, 18 Mei, Fandi melihat Mr. Pong seakan memberi kode di tengah laut dengan memainkan lampu. Tidak lama, sebuah kapal nelayan berbendera Thailand memuat empat ABK mendekati Sea Dragon.
Setelah bercakap dengan salah satu kru kapal nelayan, juga menerima satu lembar 10.000 Kyat Myanmar atau setara Rp80 ribu, Mr. Pong terlihat menelepon, lalu memerintahkan Richard Halomoan, serta memanggil Leo Chandra, Teerapong, dan Fandi agar memindahkan muatan kapal nelayan ke Sea Dragon.
Pemindahan barang dalam bentuk kardus coklat dari kapal ke kapal itu dilakukan secara estafet, totalnya 67 kardus; 36 kardus disimpan di tangki BBM di kamar mesin, 31 kardus lain disimpan di bagian palka. Semuanya disusun rapi oleh Mr. Pong.
Setelah memindahkan kardus, Fandi bertanya kepada Richard, “Mana minyaknya, Pak? Kenapa bawa kardus dan isi di dalamnya apa?”
Richard cuma menjawab, “Nanti saya tanya Capt.” Setelah bertanya ke Hasiholan, dia menerusakan jawaban ke Fandi bahwa isi kardus itu emas dan uang.
Di perjalanan, Hasiholan meminta Fandi agar melepaskan bendera Thailand di tiang kapal. Fandi bilang tidak bisa karena terlalu tinggi. Akhirnya Leo yang mencopotnya, diserahkan ke Richard dan dibuang ke laut.
“Kenapa benderanya dibuang, Pak?” tanya Fandi. “Kita sedang berlayar, bendera harus dipasang.”
“Tidak apa-apa,” jawab Richard. “Kita berlayar di tengah laut, dan bendera kapal sudah jelek.”
Sebagai siswa pelayaran yang baru pertama berlayar di kapal lintas negara, melepaskan bendera saat berlayar itu tidak wajar. Tapi Fandi tidak mau bingung sendiri. Dia memilih kembali bekerja ke kamar mesin.
Ada banyak pertanyaan di benak Fandi malam itu. Esoknya, ia menemui Hasiholan.
“Capt, mana minyaknya? Kenapa kita muat kardus-kardus dan apa isi kardus itu?”
Kapten Hasiholan kembali menjawab, “Kita cuman antar pesanan bos saja. Itu kardus isinya emas sama uang.”
Fandi tidak puas atas jawaban itu. “Tidak kita cek dulu isi kardusnya, Capt? Saya takut isinya aneh-aneh.”
“Itu punya orang tidak boleh sembarangan kita buka,” kata Hasiholan. “Itu barang aman.”
Fandi merasa ada yang janggal. Ia memperhatikan situasi kapal selama berlayar. Ia melihat Mr. Pong sering berada di haluan, seakan mengawasi situasi sekitar rute perjalanan.
Rasa curiganya terjawab pada 21 Mei, atau tiga hari setelah proses pemindahan kardus antar-kapal.
Pukul 5 pagi Waktu Indonesia Barat, patroli TNI Angkatan Laut menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Malaysia dan Pulau Karimun Anak. Mereka menggiring kapal bersama awaknya ke dermaga sandar kapal patroli bea cukai di Tanjung Uncang, Kota Batam.
Di sana para awak kapal diinterogasi. Setelahnya petugas Badan Narkotika Nasional mengecek isi muatan kapal. Di dalamnya adalah bungkusan plastik kemasan teh hijau China dengan merk Guanyinwang berisi serbuk kristal. Setelah dicek pakai alat deteksi, bubuk kristal itu adalah metamfetamin atau meth atau sabu. Jumlahnya 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Menolak Pembelaan ABK
Di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menuntut vonis maksimal bagi keenam awak kapal Sea Dragon. Semuanya dituntut pidana mati.
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyayangkan tuntutan itu, yang tidak membedakan masing-masing peran dalam hirarki di atas kapal.
“Itu yang kita tidak terima, disamaratakan semuanya,” ujar Bakhtiar. “Padahal Fandi baru berlayar di kapal itu, dan tidak tahu barang tersebut.”
Pada 23 Februari 2026, Fandi membacakan pembelaan. Ia terpaksa ikut mengangkat kardus karena hukum pelayaran melawan atasan berarti mati.
“Saya adalah ABK baru, saya tidak punya wewenang, tidak punya pengalaman, dan kemampuan untuk menganalisis kejadian waktu itu,” katanya.
“Demi Allah, saya tidak tahu masalah benda haram ini, lebih baik saya lapar daripada saya harus bekerja di lingkaran hitam. Karena harga diri keluarga saya lebih dari apa pun.”
Namun, pada sidang lanjutan dua hari kemudian, jaksa menolak keseluruhan pleidoi Fandi.
Dibacakan oleh jaksa Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian, pleidoi Fandi ditolak dengan alasan, meski curiga atas muatan kapal tapi Fandi tetap ikut berlayar.
“Setidak-tidaknya,” ujar jaksa, “terdakwa tidak pernah melakukan suatu tindakan nyata atau upaya agar terdakwa keluar dari kapal tersebut, atau menghubungi pihak lain terutama pihak yang berwenang, terkait keanehan kapal tersebut.”
Fandi tetap berada di kapal dan mengikuti apa yang disampaikan oleh kapten kapal, tambah jaksa.
Jaksa juga membantah pleidoi dari kuasa hukumnya yang menyebut Fandi jadi korban karena dibohongi kapten Hasiholan.
Alasan jaksa, kalau merasa ada yang janggal, harusnya Fandi sejak awal memutuskan tidak jadi berangkat.
“Faktanya,” dalih jaksa, “[Fandi] bahkan berhari-hari santai dan liburan di Thailand dan menginap di hotel bersama kru lain.”
“Harusnya Fandi menanyakan semua kejanggalan itu ketika sampai di Thailand, bahkan pulang ke Indonesia jika kapten tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya,” kata jaksa.
Jaksa juga membantah Fandi baru bekerja tiga hari di kapal. Seharusnya, kata jaksa, lama kerja Fandi dihitung 21 hari sejak dia berangkat dari Bandara Kualanamu hingga ditangkap di perairan Kepulauan Riau, dari 1 Mei hingga 21 Mei 2025.
Jaksa juga berkata saat otoritas menginterogasi awak kapal, kalau benar Fandi polos saat itu, seharusnya dia menunjukkan iktikad baik. “Seharusnya terdakwa berani mengangkat tangan dan memberitahukan posisi barang terlarang itu,” katanya.
Jaksa juga memprotes soal kasus Fandi viral di media sosial. “Janganlah kita mengintervensi penegakan hukum. Biarkanlah yang mulia majelis hakim memutus perkara ini dengan adil seadil-adilnya. Putusan yang berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat.”
Pengakuan Hasiholan dan Mr. Pong
Di persidangan, Hasiholan Samosir berkata dikenalkan ke Jacky Tan lewat Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Dia dan Mr. Pong pernah membawa kapal kargo Aqua Star milik pengendali Mr. Tan dari Surabaya ke Batam pada April 2025. Setelah tiba di Batam, kapal itu menjalani docking. Mereka kemudian kembali ke Belawan. Dari situ Mr. Pong memperkenalkan Hasiholan ke Mr. Tan.
Setiba di Medan, Mr. Tan menawarkan pekerjaan ke Hasiholan untuk membawa kapal Sea Dragon, dari sinilah dia mengajak Fandi ikut belayar.
Komunikasi soal pekerjaan tak cuma diperankan Hasiholan, tapi juga melibatkan Mr. Pong, terutama saat proses pemindahan kardus dari kapal nelayan ke Sea Dragon. Hal ini menunjukkan ada koordinasi antara Mr. Pong dan Mr. Tan dalam penyelundupan sabu.
Melalui penerjemah berbahasa Thailand, Mr. Pong berkata mengenal Mr. Tan selama tujuh tahun. Dalam berkas persidangan, Mr. Pong menganggap Mr. Tan sebagai senior di dunia pelayaran. Ia berkata Mr. Tan adalah pemain besar dalam jaringan narkotika di Thailand.
Saat ditanya alasan tetap bekerja dengan Mr. Tan, dia mengaku direkrut oleh Mr. Ton, yang disebut sebagai bawahan Mr. Tan. Namun, dalam berkas persidangan, Mr. Pong tercatat banyak berkoordinasi langsung dengan Mr. Tan, termasuk menerima kode “uang Myanmar laminating” yang menjadi bagian dari komunikasi operasional. Mr. Pong yang pertama kali menerima kardus memuat narkotika itu.
Kuasa hukum Mr. Pong, Jeffrey Wahyudi, merespons tuduhan Hasiholan, dengan dalih kliennya mengungkap keberadaan kardus ke petugas BNN. “Jadi kalau Mr. Pong dalang dan mengetahui barang itu, tidak mungkin dia yang menyampaikan letak barang itu ke petugas.”
Jeffrey berkata tindakan Mr. Pong sepengetahuan kru lain. “Tidak mungkin Mr. Pong punya kuasa lebih besar, sementara dia hanya pekerja mesin,” ujarnya.
Soal Mr. Tan yang disebut kliennya sebagai pemain besar narkotika di Thailand, Jeffrey membenarkan kliennya pernah bekerja di kapal milik Mr. Tan pada 2022. Dua bulan setelah itu, kapal itu diketahui membawa narkotika, tapi Mr. Pong tidak pernah dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Thailand.
Pada 2025, Mr. Pong kembali diajak bekerja dengan Mr. Tan, janjinya tidak lagi bermain bisnis ilegal. Mr. Pong kemudian mengurus kapal dari Surabaya ke Batam. “Karena dari kapal itu tidak ada barang apa-apa, dari situ dia mulai percaya lagi,” kata Jeffrey.
Berkebalikan dari nasib Fandi yang dituntut pidana mati, Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui masih buronan interpol. Ada dugaan dia kabur ke Myanmar.
Sementara itu barang bukti sabu 2 ton dimusnahkan secara simbolik di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, pada 12 Juni 2025. Sisanya dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengolahan Limbah Industri Kabil.
Celakanya, pada malam hari 23 Juni 2023, perusahaan ini justru terbakar, 14 hari setelah 2 ton sabu itu dipindahkan ke sana.
Kami berupaya konfirmasi soal perkembangan kasus kepada Badan Narkotika Nasional. BNN merespons agar kami mengirim surat permohonan wawancara. Sampai artikel ini dirilis, belum ada balasan lagi dari BNN.
Selain mengkonfirmasi proses pelacakan Mr. Tan, dalam surat wawancara, kami menanyakan perkembangan kasus penangkapan bandar narkotika Dewi Astutik yang disebut BNN berkaitan dengan penyelundupan sabu 2 ton.
Dewi Astutik alias Mami adalah seorang buruh migran asal Ponorogo, Jawa Timur. Ia bertransformasi jadi “ratu narkotika” dalam sindikat Golden Triangle yang mengatur rantai pasok Asia Tenggara dan pasar internasional. Ia ditangkap di sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, pada 1 Desember 2025.
Sihanoukville dikenal sebagai pusat baru sindikat transnasional. Di sini lokasi pusat penipuan daring, judi online, perbudakan modern, lokasi persembunyian para mafia, titik transit narkotika, hingga tempat pencucian uang.
‘Jangan Salah Menuduh Orang’
Masih jelas dalam ingatan Nirwana. Malam itu, 5 April 2025, ia sudah terlelap. Suaminya masih menonton televisi. Mendadak tetangganya datang bertamu, membawa kabar berita bahwa Fandi ditangkap karena membawa sabu 2 ton.
Esoknya, kampung mereka di Belawan Kurnia heboh. Berita itu viral. Orang di kampung terkejut. Tiga hari setelah berita itu, Fandi menelepon ibunya. Nirwana berusaha tenang. Menanyakan kabar Fandi, pura-pura tidak tahu.
Di ujung sana Fandi menjerit, memanggil-manggil, “Mak… Mak…”
Nirwana segera memotong, “Jangan cerita, mamak sudah tahu.” Ia berusaha optimis, lalu bertanya, “Terlibat kau? Jawab jujur. Terlibat bilang terlibat. Tidak bilang tidak.”
“Tidak, Mak,” jawab anaknya. “Awak tidak terlibat.”
Nirwana tidak percaya anaknya dituntut hukuman mati, tanpa pertimbangan meringankan sedikit pun. Hatinya hancur.
“Saya yakin bukan itu pekerjaan dia. Dia betul bekerja untuk menolong keluarga. Kalau mau kerja narkotika, ngapain kami sekolahkan pelayaran, susah payah kami sekolahkan dia di pelayaran.”
Pater Ansensius Guntur, Direktur Stella Maris Batam, organisasi perlindungan pelaut atau ABK, ikut hadir intens dalam persidangan kasus sabu 2 ton ini. Pria yang disapa Romo Yance ini pun kaget saat semua kru kapal dituntut pidana mati. Jaksa seharusnya menimbang aturan hirarki dalam pelayaran.
“ABK biasa tidak bisa banyak mengambil keputusan di atas kapal,” ujarnya. “Ada yang punya kuasa dan yang tidak punya kuasa di atas kapal. Seharusnya jaksa penuntut umum mengetahui itu.”
Romo Yance, yang sering mendampingi ABK terjerat kasus serupa, berkata memang pada dasarnya banyak ABK tidak tahu dengan barang-barang itu.
“Justru yang harus dikejar itu pemilik barang narkotika itu,” tambahnya, dan terkadang kapten juga tidak punya kuasa karena takut atas keselamatan.
“Jangan sampai kita salah menuduh orang,” imbuhnya.
Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang mengkritisi hukuman mati di sistem peradilan pidana Indonesia, menyebut pidana mati adalah warisan kolonial.
“Jadi watak aparat hukumnya masih kolonial,” sementara KUHP baru menyediakan opsi pidana berdasarkan derajat atau peran kejahatannya.
Dalam konteks kasus narkotika, ujar Erasmus, tujuan utamanya gagal yakni menyasar pelaku besar atau pelaku utama. “Tanggung jawab aparat hukum itu ya harus ngejar pemain besarnya, bukan orang kecil kayak ABK,” tambahnya. “Dan sekalipun salah, pidananya harus proporsional.”
“Inilah kenapa pidana mati suka dipakai seolah-olah kesannya keren, tegas. Sementara yang paling bertanggung jawab lolos.”
Nirwana masih ingat saat Fandi pamit bekerja di kapal luar negeri, suatu keinginannya yang sudah lama, sambil membawa baskom bersisi air, lalu berlutut dan membasuh kakinya.