Latar News - KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Aksi balapan liar sepeda motor dan mobil di kawasan Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menimbulkan keresahan warga. Selain memicu kebisingan, aksi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Keluhan datang dari masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi. Mereka menyebut, aksi para pemuda yang diduga melakukan balapan liar kerap terjadi, terutama pada sore hingga malam hari.
Dugaan balapan liar ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah akun media sosial mengunggah rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tersebut. Dalam rekaman itu, tampak sekelompok pemuda memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum.
Salah satu video berdurasi lebih dari satu menit menunjukkan para pelaku memblokade sebagian ruas jalan. Mereka terlihat menggeber sepeda motor tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
Lebih berbahaya lagi, beberapa pengendara dalam video tampak melakukan atraksi seperti jumping dan standing di atas motor yang sedang melaju kencang. Aksi tersebut dinilai sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Tak hanya sepeda motor, dalam video lain juga terlihat adanya dugaan balapan mobil di jalur berbeda tetapi masih pada ruas jalan yang sama. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat jalan tersebut merupakan salah satu akses utama yang selalu ramai dilintasi kendaraan.
Sejak diunggah sehari sebelum berita ini diturunkan, salah satu video telah ditonton lebih dari 50.000 kali di Instagram dan menuai ratusan komentar dari warganet. Mayoritas komentar menyayangkan aksi itu dan meminta aparat bertindak tegas.
Resah
Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas itu. Selain kebisingan knalpot, bau asap kendaraan juga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Banyak yang ugal-ugalan selain balapan liar. Suaranya (knalpot) bising, baunya juga bikin sesak,” ujar Arif (54), warga Tarogong Kaler.
Menurut dia, aksi serupa kerap terjadi saat momen ngabuburit hingga malam hari. Diaa berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan patroli guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Menindaklanjuti video tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Garut memberikan sanksi berupa teguran kepada dua pengendara roda empat yang diduga terlibat balap liar. Klarifikasi dan pembinaan dilakukan pada Rabu 25 Februari 2026 di Markas Polres Garut.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, menjelaskan penindakan bermula dari video yang memperlihatkan dua kendaraan jenis minibus, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), diduga melakukan balapan liar pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00..
"Berdasarkan hasil penelusuran, kedua pengemudi berinisial RM (22) dan HGR (23), warga Tarogong Kidul, dipanggil untuk menjalani klarifikasi serta pembinaan. Kami memberikan teguran dan meminta keduanya membuat surat pernyataan permohonan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujar Luky.
Luky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.***