Latar News - Warga kurang mampu di Kabupaten Tanah Laut kini dapat mengakses bantuan hukum secara gratis, sesuai dengan Perda Kabupaten Tala Nomor 1 Tahun 2022. Bantuan ini mencakup perkara litigasi dan non litigasi, namun tidak berlaku untuk beberapa jenis perkara tertentu.
Pemberian bantuan hukum ini diumumkan oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut, Alfirial. Ia menyatakan bahwa bantuan hukum diperuntukkan bagi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Namun, ada pengecualian dalam pemberian bantuan hukum untuk perkara pidana tertentu, yaitu tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus narkoba. Alfirial mengimbau kepala desa untuk melaporkan warganya yang menghadapi masalah hukum dalam kategori yang disebutkan agar dapat mendapatkan bantuan.
Bantuan hukum ini juga akan diberikan hingga tingkat kasasi. Selain itu, Alfirial menyatakan bahwa Perda 1/2022 akan direvisi untuk mempermudah kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Negeri Pelaihari terkait dokumen pencatatan sipil yang memerlukan penetapan pengadilan.