Latar News - Seorang warga negara asing asal Swiss, William John Matheson, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mataram. Dia terjerat dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula saat Matheson menjabat sebagai Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan berkolaborasi dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang dipimpin oleh Samsul Hadi. Kerja sama tersebut bertujuan untuk menyuling air laut menjadi air bersih untuk masyarakat setempat. Namun, pelaksanaannya menyimpang dari kesepakatan, di mana PT BAL diketahui melakukan pengeboran air tanah secara ilegal.
Jaksa penuntut umum, Danny Curia Novitawan, mengonfirmasi bahwa Matheson menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan kasasi. Meskipun dia dipanggil tiga kali, Matheson tidak hadir dan diduga telah meninggalkan Indonesia. Eksekusi putusan kasasi hanya dilanjutkan terhadap Samsul Hadi, yang menjalani hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyatakan bahwa belum ada informasi terbaru mengenai pencarian Matheson. Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Matheson telah melarikan diri ke luar negeri. Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengaku belum mendapatkan laporan mengenai status DPO terhadap Matheson.