DPRD Karanganyar Tanyakan Latar Belakang Pendidikan Calon Dirut PUDAM
Sumber Foto: VIVA Jogja
Latar Utama

DPRD Karanganyar Tanyakan Latar Belakang Pendidikan Calon Dirut PUDAM

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil panitia seleksi (pansel) direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Karanganyar untuk meminta penjelasan terkait proses seleksi direktur utama yang akan memimpin perusahaan daerah tersebut ke depan.

Pemanggilan pansel dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap proses seleksi pimpinan badan usaha milik daerah.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD berupaya menggali informasi mengenai tahapan seleksi, kriteria penilaian, serta profil para kandidat yang mengikuti proses penjaringan.

Namun demikian, Bagus menyebutkan bahwa dalam pemanggilan tersebut pansel tidak membeberkan secara rinci latar belakang pendidikan masing-masing calon Direktur Utama PUDAM. DPRD, kata dia, tidak menerima paparan detail terkait kualifikasi akademik para kandidat yang mengikuti tahapan seleksi.

“Ketika pansel kami panggil, tidak ada pemaparan detail terkait latar belakang pendidikan calon direktur utama. Kami tidak mendapatkan penjelasan satu per satu mengenai pendidikan para calon,” ujar Bagus, Senin (26/1/2026).

Dengan tidak dipaparkannya latar belakang pendidikan secara rinci tersebut, DPRD Karanganyar pun tidak mengetahui secara pasti detail kualifikasi akademik masing-masing calon Dirut PUDAM.

Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tim seleksi, seluruh kandidat telah memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan.

“Secara detail kami tidak tahu satu per satu latar belakang pendidikannya. Tapi pastinya semuanya S1,” tegasnya.

Bagus menjelaskan, DPRD memang tidak terlibat langsung dalam proses seleksi karena seluruh tahapan menjadi kewenangan tim pansel yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, DPRD tidak mengikuti proses teknis seleksi secara detail.

Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan akan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, aturan, atau persoalan lain yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Selama prosesnya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, itu menjadi kewenangan bupati. Dewan tidak mencampuri, kecuali ada hal-hal yang menyalahi prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagus menilai bahwa latar belakang pendidikan memang penting, namun yang jauh lebih krusial adalah kapasitas dan kemampuan calon Dirut PUDAM dalam menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi perusahaan daerah tersebut.