Yusril: Penyitaan Buku oleh Polisi untuk Penyelidikan Kasus Kerusuhan
Sumber Foto: Tempo.co
Latar Utama

Yusril: Penyitaan Buku oleh Polisi untuk Penyelidikan Kasus Kerusuhan

MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kasus penyitaan buku. Belakangan kepolisian disorot karena melakukan penyitaan buku ketika menangani kasus kerusuhan dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus lalu.

Menurut Yusril, penyitaan buku yang dilakukan oleh kepolisian tersebut murni bagian dari proses hukum. "Hanya untuk pendalaman bagi kepentingan penyelidikan, untuk melihat apa latar belakang kasus," kata Yusril dalam konferensi pers, Jumat, 26 September 2025.

Yusril menilai, penyitaan buku tersebut tidak dapat disimpulkan bahwa pemerintah berniat untuk melarang peredaran buku tertentu. "Pemerintah tidak melarang buku-buku apapun yang diterbitkan," ujar Yusril kepada para wartawan.

Belakangan polisi di berbagai daerah acap menyita buku untuk dijadikan barang bukti dalam kasus yang terkait dengan kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Kasus itu di antaranya terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Polda Jawa timur diketahui menyita berbagai buku dari seorang tersangka kerusuhan bernama GLM, 24 tahun. Beberapa buku yang disita di antaranya Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast mengklaim penyitaan buku sebagai barang bukti merupakan bagian dari proses hukum. “Penyidik memiliki kewajiban untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan suatu perbuatan tindak pidana,” kata Abraham, Sabtu, 20 September 2025.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah lebih dulu melakukan penyitaan buku milik Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Polisi membawa buku-buku milik Delpedro ketika menangkap aktivis tersebut di kediamannya.

Ketika itu, kepolisian sempat memeriksa buku-buku milik Delpedro. Tiga buku di antaranya kemudian disita. "Sejumlah barang lain juga disita," tutur kuasa hukum Delpedro, Daniel Winarta kepada Tempo, Jumat, 5 September 2025.

Upaya penyitaan buku juga dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada 17 September 2025. Kepolisian menyita sejumlah buku sebagai barang bukti, salah satunya novel berjudul Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer.