Aksi Jurnalis dan Bunda Lisdyarita untuk Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang di Ponorogo
Sumber Foto: Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Hiburan

Aksi Jurnalis dan Bunda Lisdyarita untuk Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang di Ponorogo

TIDAK hanya berkutat dengan pemberitaan, insan pers juga peduli pelestarian lingkungan. Para pewarta yang berhimpun dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo menginisiasi rehabilitasi lahan bekas tambang galian C di Dusun Puyut Desa Plalangan Kecamatan Jenangan, Kamis (18/12/2025).

Plt Bupati Lisdyarita bersama jajaran Forkopimda Ponorogo ikut serta dalam aksi menanam pohon di kawasan terdampak aktivitas penambangan yang memakan garis sempadan sungai itu. Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– mengapresiasi upaya awak media memulihkan lahan yang semula terdapat sungai kecil penampung drainase dari permukiman. “Muncul potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas kalau kita tidak melakukan upaya penyelamatan. Dengan menanam pohon di bibir sungai akan menahan pergerakan tanah,” katanya.

Bunda Lis menyayangkan aktivitas tambang yang telah mengepras tebing untuk jalur truk pengangkut bahan galian. Pemkab Ponorogo bersama Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) bakal intens memantau ketat aktivitas tambang di sepanjang sempadan sungai. “Pelanggaran bisa berakibat penutupan tambang hingga proses hukum. Para penambang harus berhati-hati dan benar-benar memperhatikan lokasi serta izin agar tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun pelanggaran hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengingatkan agar pelaku usaha pertambangan material mematuhi Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur yang berwenang menerbitkan izin penambangan. “Perda sudah mengatur rinci wilayah mana saja yang boleh ditambang dan yang tidak. RTRW harus ditegakkan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat untuk secepatnya membebaskan Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Jenangan dari aktivitas usaha penambangan. “Ngebel itu kawasan wisata dan Kecamatan Jenangan sebagai wilayah penyangganya sehingga harus terlindungi dari aktivitas pertambangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad Subeki, koordinator penanaman pohon dari IJTI, menekankan bahwa aksi organisasinya lebih dari sekadar menanam pohon. Namun, juga langkah awal melestarikan alam. “Tambang boleh ada, tapi lingkungan harus dijaga. Bekas tambang yang terbengkalai wajib dipulihkan agar alam tetap lestari. Kita tidak boleh menunggu kerusakan parah untuk bertindak,” tandasnya.

Dia berharap dengan upaya penghijauan kawasan bekas tambang di Puyut dan kawasan serupa lainnya dapat memulihkan ekosistem yang telanjur rusak. “Sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dan pengusaha tambang akan pentingnya menjaga keseimbangan alam,” pungkasnya. (tim kominfo)