Bapas Makassar dan Pemkab Takalar Sepakati Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Bapas Makassar dan Pemkab Takalar Sepakati Kerjasama Pidana Kerja Sosial

KEPALA BAPAS MAKASSAR DAN BUPATI TAKALAR TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL

Takalar -- Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar resmi menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Kabupaten Takalar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (19/2/2026).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bupati Takalar dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, beserta jajaran, serta Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, bersama unsur pemerintah daerah.

Perjanjian kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan pendekatan pembinaan, tanggung jawab sosial, serta pemulihan hubungan pelaku dengan masyarakat. Melalui skema tersebut, pelaku tindak pidana diharapkan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan pengawasan di wilayah Kabupaten Takalar.

Dalam keterangannya, Surianto menegaskan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan lintas sektor akan memastikan program berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

"Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Dengan dukungan pemerintah daerah, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara terstruktur, memberi efek pemulihan bagi klien sekaligus menghadirkan nilai kemanfaatan sosial. Inilah pendekatan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada reintegrasi," ujarnya.

Melalui penandatanganan ini, Bapas Makassar berharap implementasi KUHP Nasional di daerah dapat berjalan efektif serta memperkuat peran pemasyarakatan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi pemidanaan yang konstruktif bagi masyarakat. (MFZ)