Polres Lahat Amankan Tersangka Perdagangan Orang di Hotel
Latar News - .
ISI
Satu TSK Tindak Pidana Perdagangan Orang diamankan Satres PPA dan PPO
Dibaca : 211
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/ Satres PPA/PPO Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya informasi perdagangan orang (Prostitusi) disalah satu Hotel di Lahat.
Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial S.M warga desa Natemanu Utara kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang dimeja kasir Hotel S di kecamatan Lahat.
“Saat dilakukan penangkapan oleh Satres PPA/PPO Polres Lahat tersangka tidak melakukan Perlawan. Lalu, anggota Satres PPA/PPO mengamankan TSK dengan barang bukti uang sebesar Rp.250.000, yang sebelumnya telah dilakukan Transsaksi dengan cara memesan perempuan dan ditunjukkan oleh Pelaku melalui Handphone,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj.Fifin Sumailan SH.MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, pada Sabtu (28/02/2026).
Liespono menjelaskan, terduga Pelaku menunjukkan foto Perempuan atas nama Y. Setelah keduanya sepakat dan selesai Nego tamu diarahkan kesalahan satu kamar Hotel, dari hasil Transaksi tersebut TSK mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000′-.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut Respon cepat personil atas laporan masyarakat,” tambah liespono.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan transaksi kepada para tamu hotel (hidung belang) yang mesan dicarikan perempuan penghibur.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres PPA/PPO Polres Lahat guna Penyidikan lebih lanjut,” ulasnya.
Kata Liespono, saat ini Sat Res PPA/PPO Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya Transaksi yang lain di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau oasal 420 KUHP,” tutup Liespono. (D1N)
Bagikan ke :




