KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial MS, pada Rabu, 1 April 2026. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Awal Kejadian
Pengusaha rokok yang dimaksud adalah Martinus Suparman, yang sebelumnya terlibat dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Dalam dakwaan, Martinus diduga memberikan uang mencapai Rp 930 juta kepada Eko, yang dituduh menerima gratifikasi total sebesar Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak.
Perkembangan
Saat ini, KPK sedang mengembangkan penyidikan atas kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK mencurigai adanya pemalsuan cukai rokok oleh beberapa oknum di DJBC Kemenkeu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok buatan mesin dan buatan tangan, serta dugaan penggunaan cukai dengan tarif lebih rendah secara ilegal.
Kondisi Terakhir
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, dan beberapa pegawai lainnya. Terbaru, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka setelah penangkapannya di kantor pusat Bea Cukai pada 26 Februari 2026.




