KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Korupsi Cukai
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan cukai.
Awal Kejadian
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang terlibat dalam proses importasi barang.
Perkembangan
Pemeriksaan terhadap LEH berlangsung pada 31 Maret 2026, dengan fokus pada proses pengurusan cukai yang seharusnya dilakukan pengusaha rokok. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh dari pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi penyidikan yang sedang berjalan. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Pasuruan, Martinus Suparman, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kondisi Terakhir
Saat ini, total tujuh tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta beberapa individu dari pihak swasta. Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menggali lebih dalam mekanisme pengurusan cukai yang terjadi.




