KPK Panggil Pengusaha Rokok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Sumber Foto: Kompas.com
Asal Perkara

KPK Panggil Pengusaha Rokok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai

Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (1/4/2026).

Awal Kejadian

Panggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan dugaan korupsi di sektor importasi barang di DJBC. Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), KPK telah memanggil tiga pengusaha rokok untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yaitu Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan tersebut.

Perkembangan

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penyidik ingin mendalami keterangan Liem mengenai prosedur yang harus dilalui pengusaha dalam mengurus cukai rokok di DJBC. Informasi yang didapatkan diharapkan dapat melengkapi tahap penyidikan yang sedang berlangsung.

Kondisi Terakhir

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, diikuti oleh Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, masing-masing sebagai Kepala Subdirektorat dan Kasi Intelijen DJBC. Selain itu, ada John Field, pemilik PT Blueray, Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray, dan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dalam kasus ini, John Field diduga ingin agar barang-barang palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.