Pemkot Batu Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru
Latar News - RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota Batu menyatakan kesiapan melaksanakan pidana kerja sosial sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan pemidanaan yang lebih menekankan tanggung jawab sosial dibanding pemenjaraan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Batu, Nurochman, saat menandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kartono Raharjo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).
Baca juga : BAIK Film Fest 2026 Sukses, 3.538 Penonton Padati Kota Batu
Nurochman menyebut, penerapan KUHP baru menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Ia menekankan bahwa pemidanaan kini tidak lagi semata berorientasi pada hukuman penjara.
“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : Cegah Insiden Serupa, Pemprov Jatim Bangun Pagar di Jembatan Cangar
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi alternatif efektif bagi pelaku tindak pidana ringan karena dilaksanakan secara terukur dan diawasi aparat terkait, sehingga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Setiap jam kerja sosial adalah kontribusi nyata. Ada nilai tanggung jawab dan ada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga : Ribuan Kader PMII Jatim Ramaikan Sunmori Harlah ke-66 di Batu
Nurochman menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar implementasi pidana alternatif ini berjalan optimal tanpa menimbulkan stigma.
“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan berjalan tertib, terukur, serta tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tanpa disalahgunakan maupun dikomersialkan.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” pungkasnya.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran Bapas Kelas I Malang, serta perangkat daerah Pemkot Batu.




