Pengusaha Rokok Asal Pasuruan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bea Cukai
Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Martinus Suparman, pengusaha rokok dari Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Awal Kejadian
Pemeriksaan Martinus Suparman dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan terhadap MS selaku pihak swasta.
Perkembangan
Pada pekan yang sama, KPK juga memanggil beberapa pengusaha rokok lainnya, yaitu yang berinisial LEH, ROK, dan BT. Namun, hanya LEH yang memenuhi panggilan penyidik pada 31 Maret 2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 4 Februari 2026, di mana salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Kondisi Terakhir
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka termasuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta beberapa pejabat lainnya dari Bea Cukai dan pemilik perusahaan logistik. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penyidikan berlanjut dengan penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengurusan cukai.




