KPK Periksa Bos Rokok Muhammad Suryo Terkait Kasus Bea Cukai
Sumber Foto: Sinar Indonesia
Asal Perkara

KPK Periksa Bos Rokok Muhammad Suryo Terkait Kasus Bea Cukai

Latar News - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo, pengusaha rokok asal Lampung, sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 April 2026, bersamaan dengan dua saksi lainnya dari pihak swasta.

Awal Kejadian

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026, yang mengarah pada dugaan suap dan korupsi terkait pengurusan cukai rokok di DJBC. Sejak saat itu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di Bea Cukai dan pihak swasta.

Perkembangan

Penyidik KPK fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC. Nama Muhammad Suryo sebelumnya turut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Sebelum pemanggilan Suryo, KPK juga telah memanggil sejumlah pengusaha rokok dari daerah lain, termasuk Martinus Suparman yang terlibat dalam kasus gratifikasi.

Kondisi Terakhir

KPK telah menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp40 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, jam tangan mewah, dan mobil yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di Bea Cukai. Pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai skema permainan cukai yang melibatkan pejabat internal dan pelaku industri rokok.